Dalam rangka peningkatan dan keteraturan dalam pengembalian koleksi buku yang dipinjam oleh pemustaka IAIQ, dengan ini diberitahukan bahwa :

  1. Peminjam yang terlambat mengembalikan buku (koleksi umum) dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) per hari/per buku, ditambah ongkos kirim;
  2. Menghilangkan/merusak bahan pustaka perpustakaan harus mengganti dengan bahan pustaka yang sama atau denda uang sebesar 3 (tiga) kali harga terbaru bahan pustaka tersebut. Sebelum peminjam yang bersangkutan melunasi uang denda tidak diijinkan meminjam koleksi perpustakaan;
  3. Pengguna perpustakaan yang membawa koleksi pustaka keluar tanpa prosedur yang benar akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

– Dicabut haknya sebagai pemustaka perpustakaan;

– Dilaporkan kepada pimpinan Kampus untuk mendapatkan sanksi administrasi dan akademis;

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *